SR sebut Sugeng, atas inisiatifnya memberikan bibit kakao berusia tiga bulan sebanyak 1.000 bibit kepada warga, dengan maksud agar warga solid memilih salah satu paslon dan tidak memilih lainnya.
Dia menyebutkan, SR yang masih berstatus terlapor diduga melanggar pasal 187A Jo. Pasal 73 ayat (4) Undang-Undang RI Nomor 10 Tahun 2020.
Bunyi dalam pasal itu yakni setiap orang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia, baik secara langsung atau tidak langsung untuk mempengaruhi pemilih agar tidak menggunakan hak pulih, menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga suara menjadi tidak sah, memilih calon tertentu atau tidak memilih calon tertentu, diancam penjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan dan denda paling sedikit Rp200 juta dan maksimal Rp1 miliar. ***
Sumber: polri.go.id