Tunggakan Pajak Bumi Bangunan Warga Palu Capai Rp95 Miliar

  • Whatsapp

Palu, – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Palu mengungkapkan utang masyarakat Palu untuk pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Perkotaan dan Pedesaan (P2) mencapai Rp95 Milyar.

Kepala Bidang Pendapatan II Bapenda Kota Palu Ardiansyah menjelaskan, bawa seluruh masyarakt wajib membayar Pajak Bumi dan Bagunan apabila mempuyai kepemilikan tanah dan rumah yang memberikan manfaat ekonominya baik perseorangan atupun badan usaha.

“Berdasarkan aturan yang ada besaran tarif PBB itu di atur sesuai dengan luas dan kondisi tanah,” jelasnya kepada kailipost.com Senin (12/6/2023)

Berdasarkan data Bapenda, tahun 2021 total piutang PBB warga Kota Palu sebanyak Rp80 milyar dengan target realisasi pembayaran di tahun 2022 sebesar Rp19 milyar. Maka tahun ini target realisasinya meningkat sebesar Rp20,5 milyar dari total piutang Rp95 milyar tersebut.

Berita terkait