Bagaimana Hukum Asuransi dalam Islam, Halal atau Haram?

  • Whatsapp
Foto: Ilustrasi asuransi menurut pandangan Islam. (Dok. Shutterstock)

4. Berbagi Risiko dan Keuntungan

Risiko dan keuntungan pada asuransi syariah dibagi rata ke seluruh peserta yang terlibat dalam investasi. Hal ini dirasa adil untuk semua pihak, sebab menurut MUI, asuransi tidak bisa dilakukan hanya dalam rangka mencari keuntungan.

Seperti firman Allah SWT di bawah ini:

إِنَّ ٱللَّهَ يَأْمُرُكُمْ أَن تُؤَدُّوا۟ ٱلْأَمَٰنَٰتِ إِلَىٰٓ أَهْلِهَا وَإِذَا حَكَمْتُم بَيْنَ ٱلنَّاسِ أَن تَحْكُمُوا۟ بِٱلْعَدْلِ ۚ إِنَّ ٱللَّهَ نِعِمَّا يَعِظُكُم بِهِۦٓ ۗ إِنَّ ٱللَّهَ كَانَ سَمِيعًۢا بَصِيرًا

Artinya: “Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya dan apabila kamiu menetapkan hukum di antara manusia, hendaklah dengan adil…” (QS an-Nisa: 58)

5. Bagian dari Bermuamalah

Manusia tidak akan lepas dari muamalah. Asuransi, menurut MUI juga bagian dari bermuamalah karena melibatkan orang lain dalam hal finansial.

Aturan dari muamalah ini harus disesuaikan dengan syariat Islam. Hadis-hadis Nabi shallallahu alaihi wasallam tentang beberapa prinsip bermu’amalah, antara lain:

“Barang siapa melepaskan dari seorang muslim suatu kesulitan di dunia, Allah akan melepaskan kesulitan darinya pada hari kiamat; dan Allah senantiasa menolong hamba-Nya selama ia (suka) menolong saudaranya” (HR. Muslim dari Abu Hurairah).

“Kaum muslimin terikat dengan syarat-syarat yang mereka buat kecuali syarat yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram.” (HR. Tirmidzi dari ‘Amr bin ‘Auf)

“Setiap amalan itu hanyalah tergantung niatnya. Dan seseorang akan mendapat ganjaran sesuai dengan apa yang diniatkannya”. (HR. Bukhari & Muslim dari Umar bin Khattab).

6. Musyawarah Asuransi

MUI menegaskan bahwa jika terjadi perselisihan karena salah satu pihak tidak menunaikan kewajiban dalam proses asuransi, maka akan diselesaikan melalui Badan Arbitrase Syariah. Agar di antara keduanya terjadi musyawarah mufakat.

Berita terkait