Bagaimana Hukum Asuransi dalam Islam, Halal atau Haram?

  • Whatsapp
Foto: Ilustrasi asuransi menurut pandangan Islam. (Dok. Shutterstock)

Pro dan Kontra Asuransi dalam Islam

Mengutip dari buku ‘Islam Perspektif Mu’amalah dan Akhlaq’ oleh Dr. KH. Fuad Thohari, M.A. , dalam Al-Qur’an maupun hadist Rasulullah SAW, tidak ada satu ketentuanpun yang mengatur secara gamblang tentang asuransi. Pembahasan secara fiqih klasik juga tidak dijumpai, sebab transaksi ini baru muncul pada abad ke-13 dan ke-14 di Italia dalam bentuk asuransi perjalanan laut.

Selanjutnya, mengutip dari ‘Asuransi Syariah’ oleh Muhammad Ajib, berikut pandangan para ulama tentang asuransi.

1. Kelompok yang Haram Mutlak

Ada beberapa ulama yang mengharamkan mutlak asuransi. Ulama tersebut yakni, Ibnu Abidin, Sayyid Sabiq, Sheikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz, Shadiq Abdurrahman alGharyani, Yusuf Qardhawi, Abdullah al-Qalqili, Muhammad Bakhit al-Muth’i, Muslihuddin, Husain Hamid Hisan, Alo Yafie, serta majelis ulama fikih.

Ulama di atas mengharamkan asuransi dikarenakan mengandung gharar (ketidakjelasan) yang sangat nyata yang dilarang Islam dalam semua transaksi. Dalam asuransi premi dan klaim tidak jelas jumlahnya.

Akad asuransi adalah kesepakatan antara pihak-pihak asuransi dan nasabah. Dalam ketentuannya nasabah berjanji akan membayar premi secara berkala sebagai pengganti dana klaim ketika terjadi musibah.

Selain itu akad asuransi juga mengandung riba fadhl dan riba nasiah yang diharamkan dalam Islam. Dana klaim tersebut terkadang jumlahnya sama dengan jumlah premi yang dibayar, terkadang lebih dikit atau lebih banyak. Jika jumlahnya sama, maka itu termasuk riba nasiah dan jika lebih banyak maka termasuk nasiah dan riba fadhl.

Yang terakhir, akad asuransi mengandung bai’ dain bi al-dain yang diharamkan dalam Islam, karena nasabah menyerahkan uang dalam bentuk cicilan (premi) kepada pihak asuransi agar ia mendapatkan uang ketika terjadi musibah. Serta juga termasuk dalam kategori mengambil harta orang lain tanpa imbalan dan mengandung unsur pemaksaan terhadap hal yang tidak disyaratkan.

Berita terkait