Bagaimana Hukum Asuransi dalam Islam, Halal atau Haram?

  • Whatsapp
Foto: Ilustrasi asuransi menurut pandangan Islam. (Dok. Shutterstock)

2. Kelompok yang Membolehkan

Ada pula beberapa ulama yang memperbolehkn asuransi. mereka adalah Murtadla Muthahhari, Abdul Wahbah Khallaf, Muhammad Yusuf Musa, Abdurrahman Isa, Muhammad Nejatullah Shiddiq, Muhammad Musra, Muhammad al-Bahl, Muhammad Dasuqi, Muhammad Ahmad, Mustafa al-Zarqa.

Di antara alasan golongan yang membolehkan asuransi adalah berdasarkan pada kaidah fikih sebagai berikut:

الْصْلُ فِِ الْشْياءِ الِْبًَحَةُ

“Asal sesuatu adalah boleh”

Ulama di atas memperbolehkan selama semua jenis transaksi yang bermanfaat dan tidak ada dalil yang melarang. Alasan lain karena asuransi mengandung mashlahah, artinya asuransi sesuai dengan mashlahah atau kebaikan serta tujuan agama seperti tempat penyimpanan uang atau sebagai dana darurat saat terjadinya peristiwa yang tidak diinginkan.

Selanjutnya asuransi bisa dikisaskan dengan wadi’ah bi al-ujrah (penitipan dengan membayar upah). Karena orang yang menerima titipan apabila menerima upah dari jasa titipan tersebut maka ia harus menanggung atau mengganti barang tersebut apabila terjadi kerusakan.

Selain itu asuransi bisa disamakan dengan perjanjian yang mengikat al-wa’ad al-mulzam yaitu ketika seseorang berkata kepada orang yang kedua “juallah barang kamu sekarang, jika kamu mendapat kerugian, maka aku akan ridho kepadamu”. Lalu orang yang kedua tadi menjual barangnya dan mendapat kerugian, maka orang yang telah berjanji tadi harus ridho dengan membayar ganti rugi.

3. Kelompok yang Mengharamkan Sebagian dan Membolehkan Sebagian

Adapula ulama yang memperbolehkan asuransi berbasis sosial dan mengharamkan yang berbasis bisnis. Di antara pendukung pendapat ini ialah Muhammad Abu Zahra, Wahbah al-Zuhaili, Musthafâ al-Zarqâ.

Abu Zahrah berpendapat bahwa asuransi yang bersifat sosial diperbolehkan karena jenis asuransi tersebut mengandung unsur-unsur yang diperbolehkan dalam Islam. Sedangkan asuransi yang bersifat komersial tidak diperbolehkan karena mengandung unsur-unsur yang dilarang dalam Islam.

Berita terkait