SULTENG – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulawesi Tengah secara resmi menyatakan bahwa aplikasi OMC tidak terdaftar sebagai lembaga keuangan ilegal.
Aplikasi ini diketahui menawarkan imbalan berupa bayaran dari aktivitas iklan maupun investasi, dan belakangan banyak digunakan masyarakat.
Kepala OJK Sulawesi Tengah, Bonny Hadiputra, mengungkapkan bahwa berdasarkan penelusuran internal, OMC tidak tercatat dalam basis data resmi OJK.
“Aplikasi OMC tidak memiliki izin dan tidak terdaftar sebagai lembaga keuangan ilegal di Indonesia,” tegas Bonny, Rabu (25/6/2025).
OJK mencatat, pengguna OMC terbanyak berada di Kabupaten Parigi Moutong, Kabupaten Sigi, dan Kota Palu. Menyikapi hal itu, OJK Sulteng meminta seluruh aktivitas OMC segera dihentikan demi melindungi masyarakat dari potensi kerugian dan praktik ilegal.
Pihak OJK juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap aplikasi atau platform keuangan yang menawarkan keuntungan tidak wajar.
Bonny menegaskan pentingnya melakukan pengecekan legalitas perusahaan melalui situs resmi OJK sebelum bergabung atau berinvestasi dalam aplikasi serupa.