Bagaimana Hukum Asuransi dalam Islam, Halal atau Haram?

  • Whatsapp
Foto: Ilustrasi asuransi menurut pandangan Islam. (Dok. Shutterstock)
banner 728x90

Jakarta,- Memiliki asuransi pada umumnya memberikan manfaat yang besar bagi seseorang dikemudian hari. Asuransi bisa membantu seseorang yang bisa saja mengalami musibah tiba-tiba.

Namun, benarkah memiliki asuransi diharamkan oleh Islam?

Faktanya, menurut fatwa yang dikeluarkan Majelis Ulama Indonesia (MUI), Islam tidak melarang seseorang memiliki asuransi, asalkan dana dikelola sesuai syariat Islam.

Asuransi Menurut Fatwa MUI

Melansir dari laman MUI, ketentuan mengenai asuransi tertuang dalam Fatwa MUI Nomor: 21/DSN-MUI/X/2001. Fatwa tersebut memuat ketentuan umum, akad asuransi, kedudukan, jenis asuransi, termasuk premi dan klaim asuransi.

Dalam menetapkan fatwa pedoman umum asuransi ini, MUI mempertimbangkan beberapa hal, di antaranya perlunya mempersiapkan dana sejak dini dalam rangka menyongsong masa depan dan upaya mengantisipasi kemungkinan terjadinya risiko dalam kehidupan ekonomi yang akan dihadapi, dan asuransi menjadi salah satu upaya untuk memenuhi kebutuhan dana tersebu.

Selain itu, MUI berpandangan bahwa bagi mayoritas umat Islam Indonesia, asuransi merupakan persoalan baru yang masih banyak dipertanyakan terkait status hukumnya ataupun aktivitasnya apakah sejalan dengan prinsip syariah.

Berita terkait