Palu, – Pemerintah Kota Palu telah mengambil tindakan tegas dengan melakukan penertiban reklame ilegal di wilayah Kota Palu pada tanggal 5 Juli 2023.
Dalam upaya ini, Pemerintah Kota Palu bekerja sama dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Palu, Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Tim Koordinasi Pengawasan, Pengendalian, dan Penertiban Reklame, serta lurah dan Satgas Pancasila Kelurahan Mamboro dan Mamboro Barat.
Ahmad Haryadi, Kepala Bidang Pengendalian Ruang Dinas Penataan Ruang dan Pertanahan Kota Palu, menjelaskan bahwa penertiban ini terutama dilakukan di kelurahan Mamboro, Mamboro Barat, dan sekitar Terminal Mamboro.
“Akan ada langkah-langkah penertiban yang dilakukan secara bertahap di lokasi-lokasi lain di Kota Palu,” jelasnya.
Tindakan penertiban ini dilakukan karena reklame-reklame tersebut tidak memiliki izin yang sah dan berada di lokasi yang dilarang berdasarkan Peraturan Wali Kota Palu Nomor 17 tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Reklame.