Adapun lokasi yang dilarang untuk pemasangan reklame termasuk perkantoran milik pemerintah daerah, pohon penghijauan atau pohon pelindung, taman kota, kawasan alun-alun, dan lingkungan pendidikan.
“Selain itu, juga termasuk pelayanan kesehatan, tempat ibadah, badan sungai, saluran irigasi, saluran drainase, jembatan sungai, tiang listrik/traffic light, trotoar, lokasi terlarang sesuai aturan lalu lintas, kawasan lindung lainnya, kendaraan dinas milik pemerintah daerah, area pemakaman, dan persimpangan jalan dengan radius 20 meter dari persimpangan,” ungkapnya.
Lebih lanjut ia mengatakan, Pemerintah Kota Palu akan memberikan sanksi administratif kepada pelanggar, seperti peringatan tertulis, penyegelan bangunan reklame, pemberian tanda silang pada materi reklame, penutupan reklame, pencabutan izin penyelenggaraan reklame, dan bahkan pembongkaran reklame.
Sementara itu, Achmad Arwien Afries, ST.,MT, Kepala Dinas Penataan Ruang dan Pertanahan Kota Palu, berharap agar pemilik usaha reklame dapat lebih tertib dan tidak sembarangan membangun reklame. Tindakan pembongkaran reklame yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Palu diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pelaku pelanggaran lainnya. ***
Reporter: Jumriani