Jakarta,- Supratman Andi Agtas selaku Menteri Hukum (Menkum) mengatakan, Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto memerintahkan pihaknya mengkaji ulang (review) seluruh undang-undang, termasuk peraturan pemerintah dan peraturan menteri.
Hal tersebut diungkap Supratman saat mengikuti rapat perdana bersama Komisi XIII DPR RI pada Senin (4/11/2024). Rapat dipimpin oleh Ketua Komisi XIII DPR RI Willy Aditya di ruang Komisi XIII, gedung Nusantara II, DPR RI.
“Rapat pagi ini kita nyatakan terbuka untuk umum. Agenda kita hari ini, seperti bisa, ini rapat pertama ini taaruf saja, Pak Menteri, sama Pak Menteri nanti menyampaikan beberapa hal yang dikira penting sebagai sebuah gambaran untuk kemitraan kita,” kata Willy dalam rapat.
Willy menyebut hal ini juga menindaklanjuti Komisi XIII yang menjadi alat kelengkapan Dewan (AKD) baru di DPR RI. Willy juga menyinggung soal pecahan dari Kementerian Hukum dan HAM pada periode ini.
Permintaan Review UU hingga Permen
Supratman kemudian mengungkap Presiden Prabowo meminta pihaknya review seluruh undang-undang, mulai dari UU, Peraturan Pemerintah hingga Peraturan Menteri. Dia mengatakan Prabowo ingin ada harmonisasi dan sinkronisasi seluruh aturan sebagai langkah menuju Indonesia Emas 2045.
“Khusus kepada faktor regulasi saya ingin sampaikan kepada Bapak-Ibu sekalian bahwa yang pertama, Presiden menugaskan kepada kami untuk melakukan upaya review terhadap seluruh undang-undang, peraturan pemerintah, termasuk di dalamnya adalah peraturan menteri,” kata Supratman dalam rapat dengan Komisi XIII DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (4/11/2024).
“Agar dilakukan sinkronisasi dan harmonisasi supaya satu langkah dalam menuju Indonesia Emas tahun 2045,” tambahnya.
Supratman berharap kerja sama yang baik antara kementeriannya dengan Komisi XIII DPR RI. Dia berjanji Kementerian Hukum akan transparan dan akuntabel.
“Saya berharap mudah-mudahan dengan dukungan teman-teman di Komisi XIII sebagai komisi yang baru ini akan kita bersinergi,” ujar Supratman.