Palu – Sidang lanjutan kasus pembatalan akta kelahiran Indah Puspita Sari Chowindra kembali digelar di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palu, pada Kamis (20/7/2023).
Dalam persidangan kali ini, perwakilan Dinas Dukcapil Donggala sebagai pihak tergugat tampak hadir setelah sebelumnya mangkir dalam dua persidangan sebelumnya.
Agenda sidang hari ini adalah untuk menambahkan bukti surat dari para pihak yang terlibat dan mendengar keterangan dari ahli yang menjadi penggugat.
Namun, pihak Dukcapil Donggala belum menyampaikan satu pun bukti surat. Demikian juga dengan pihak tergugat II, Sari, melalui kuasa hukumnya Burhan Kamma Marausa, tidak mengajukan tambahan bukti surat kepada majelis hakim.
Sementara itu, Kantor Hukum Tepi Barat and Associates yang mewakili Helena Senewe sebagai penggugat telah menambahkan 9 bukti surat dalam kasus ini.
Namun, pihak penggugat belum dapat menghadirkan saksi ahli karena saksi tersebut sedang terlibat dalam kasus lain pada waktu yang bersamaan.