Jamaluddin menjabat sebagai Kepala SMA Karuna Dipa selama 17 tahun dan saat ini menjabat sebagai Koordinator Pendidikan yang menaungi semua jenjang.
Dia menyatakan bahwa nama di ijazah tergugat II alias Indah Puspita Sari Chowindra telah sah atau sesuai dengan nama yang tercantum di akta kelahiran.
“Sama semua. Penulisan ijazah SD berdasarkan akta kelahiran, ijazah SMP berdasarkan ijazah SD, dan ijazah SMA berdasarkan ijazah SMP,” jelas Jamaluddin.
Setelah mendengarkan keterangan saksi dari pihak tergugat II dan menerima tambahan bukti surat dari para pihak, Anissa Yanuartanti selaku Ketua Majelis Hakim menutup persidangan.
Sidang selanjutnya akan digelar pada tanggal 27 Juli 2023 pukul 10.00 Wita di Ruang Sidang Utama PTUN Palu, Jalan Pue Bongo, Kelurahan Boyaoge, Kecamatan Tatanga.
“Kami akan membuka sesi pembuktian sekali lagi pada Kamis (27 Juli). Agendanya adalah tambahan bukti surat dari para pihak, ini adalah kesempatan terakhir,” pungkas Anissa. ***
Reporter: Jumriani