Oleh karena itu, penggugat memohon agar saksi ahli yang diajukan dapat hadir pada persidangan selanjutnya.
Menanggapi permintaan tersebut, Majelis Hakim meminta agar keterangan saksi ahli dari pihak penggugat disampaikan secara tertulis.
Dikarenakan ketidakhadiran saksi ahli dari pihak penggugat, Majelis Hakim PTUN Palu memberi kesempatan untuk mendengar penjelasan dari saksi yang dihadirkan oleh pihak tergugat II.
Pada kesempatan itu, pihak Sari Chowindra menghadirkan saksi Jamaluddin, yang merupakan mantan Kepala SMA Karuna Dipa Palu. Jamaluddin mengaku mengenal Sari ketika dia menjabat sebagai Kepala SMA Karuna Dipa, serta terlibat dalam proses penerimaan siswa di sekolah tersebut.
“Syarat penerimaan siswa baru untuk tingkat SD yaitu KK dan akta kelahiran. Sementara tingkat SMP dan SMA ditambah dengan ijazah,” ungkapnya.