Bawa Dalih Hukum Internasional, Israel Bombardir RS Indonesia di Gaza

  • Whatsapp
Israel buka suara soal pengepungan hingga gempuran pasukan militernya ke Rumah Sakit Indonesia di Jalur Gaza Palestina dalam beberapa hari terakhir. (AFP/HANDOUT)

Sementara itu, Organisasi Kesehatan Dunia (World Health Organization/WHO) turut mengecam penyerangan terhadap RS Indonesia.

Direktur Jenderal WHO Tedros Adhanom Ghebreyesus menegaskan perawat dan warga sipil tidak boleh menjadi sasaran saat konflik terjadi, apalagi ketika berada di dalam rumah sakit.

“Petugas kesehatan dan warga sipil tidak boleh dihadapkan pada keadaan horor semacam itu, terutama saat berada di dalam rumah sakit,” ucap Tedros lewat akun X.

Agresi Israel ke Gaza sejak 7 Oktober lalu pun dinilai telah melanggar hukum internasional. Ada tiga hukum internasional yang tampak dilanggar Israel selama melancarkan agresinya ini yakni hukum humaniter internasional, Statuta Rima soal aturan peperangan, hingga Konvensi PBB tentang Senjata Konvensional Tertentu 1980 yang mengatur larangan penggunaan senjata tertentu dalam perang.

Kantor Komisaris Tinggi PBB untuk Hak Asasi Manusia (OHCR) dalam rilisnya pada 10 Oktober lalu menyatakan “ada bukti yang jelas bahwa kejahatan perang kemungkinan telah dilakukan” oleh Israel maupun Hamas sejak konflik pecah awal bulan lalu. ***

Sumber: CNN Indonesia

Berita terkait