Pertama, Saling menghargai dan menjaga kebersamaan dalam bingkai keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Kedua, Berkampanye dengan santun dan tertib, tidak melakukan eforia berlebihan sehingga memancing reaksi pihak lain atau mudah terprovokasi.
Ketiga, Tidak menghasut dan mengadu domba perseorangan ataupun kelompok.
Keempat, Tidak menyebarkan berita-berita hoaks, provokasi maupun yang bernuansa Suku, Agama, Ras dan Antar Golongan (SARA).
Kelima, Dalam berkendara agar mematuhi aturan berlalulintas di jalan raya, kendaraan tidak menggunakan knalpot brong atau tidak sesuai standar.
Keenam, Tidak membawa atau mengkonsumsi minuman yang memabukkan saat berada di lokasi kampanye
Ketujuh, Tidak membawa barang atau benda tajam atau benda-benda lain yang membahayakan
Kedelapan, Tidak membawa atau melibatkan anak-anak dibawah umur atau belum cukup 17 tahun dalam pelaksanaan kampanye.
Kepolisian melalui Satgas Operasi Mantap Brata Tinombala, siap memberikan pelayanan pengawalan dan pengamanan kampanye akbar metode rapat umum ini, ujarnya .
Bila ditemukan oknum yang mencoba memancing keributan saat pelaksanaan kampanye, kita akan lakukan tindakan tegas, Kepolisian juga akan terus mengawasi ruang digital untuk mencegah adanya muatan konten provokasi yang berpotensi mengganggu kamtibmas, pungkasnya.