Sulteng,- Sesuai undang-undang nomor 8 Tahun 2016 tentang penyandang disabilitas, instansi pemerintah dan BUMN/BUMD wajib mempekerjakan penyandang disabilitas paling sedikit 2% dari total karyawan.
Sementara perusahaan swasta wajib mempekerjakan paling sedikit 1% penyandang disabilitas dari total karyawan.
Akan tetapi faktanya masih banyak penyandang disabilitas yang sulit mencari kerja.
Sehingga persoalan kesempatan bekerja bagi penyandang disabilitas kata Sekprov Dra. Novalina, M.M merupakan isu penting untuk dibahas.
“Sejak 8 tahun lalu sudah dirancang undang-undang untuk melindungi hak-hak penyandang disabilitas sehingga tidak ada alasan untuk menolak dan menutup akses mereka untuk bekerja,” ujarnya saat membuka sosialisasi unit layanan disabilitas (ULD) bidang ketenagakerjaan di hotel graha mulia, Kamis (29/2).
Sekprov Novalina yang mewakili Gubernur Rusdy Mastura, menuturkan bahwa sosialisasi ini penting untuk membangun kesamaan persepsi dan tindakan nyata guna mengoptimalkan fungsi ULD bidang ketenagakerjaan.