Jakarta,- Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait tentang syarat batas usia capres dan cawapres batal digugat.
Pemohon bernama Adoni Y. Tanesab mencabut gugatannya. MK pun menetapkan gugatan itu tak dilanjutkan.
“Menetapkan, satu, mengabulkan penarikan kembali permohonan pemohon. Dua, menyatakan permohonan dalam perkara nomor 9/PUU-XXII/2024 ditarik kembali,” kata ketua majelis hakim MK Suhartoyo di Gedung MK, Jakarta, Kamis (29/2/2024).
Suhartoyo menyampaikan MK telah memberi sejumlah saran perbaikan terhadap permohonan. MK juga telah memberikan waktu bagi pemohon untuk memperbaiki permohonan tersebut.
Meski demikian, pemohon justru menarik kembali gugatan. MK pun telah mengklarifikasi pencabutan gugatan itu pada sidang Senin (26/2).
Dengan penarikan itu, gugatan pun batal. MK menyatakan pemohon tak dapat mengajukan kembali gugatan tersebut.
“Menyatakan pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo,” ucap Suhartoyo.