Sebelumnya, MK menerbitkan putusan nomor 90/PUU-XXI/2023 menjelang Pilpres 2024. Putusan itu membuat orang yang belum berusia 40 tahun bisa mencalonkan diri sebagai presiden ataupun presiden. Syaratnya, orang itu harus telah menjadi kepala daerah atas hasil pemilihan umum.
Putusan itu menimbulkan pro dan kontra karena menjadi jalan bagi Gibran Rakabumig Raka, anak Presiden Jokowi, mencalonkan diri. Gibran pun maju bersama calon presiden Prabowo Subianto. ***
Sumber: cnnindonesia.com