Jakarta,- Mahkamah Konstitusi (MK) RI mengatakan bahwa pihaknya telah menyerahkan duplik ke PTUN atas gugatan hakim konstitusi Anwar Usman terhadap Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo.
MK juga menegaskan pihaknya membantah keterangan dari penggugat.
“Baik gugatan dan besok ini, acaranya duplik. Duplik itu tanggapan tergugat (MK) atas replik. Replik yang diajukan penggugat (Anwar Usman). Replik itu tanggapan atas jawaban, setelah jawaban,” kata Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo di Cisarua, Bogor, Jawa Barat, dikutip Kamis (7/3/2024).
“Yang jelas MK membantah dalil-dalil gugatan penggugat,” sambungnya.
Suhartoyo pun menjelaskan alasan mengapa pihaknya membantah hal tersebut. “MK objek gugatan bukan objek peradilan TUN karena itu beririsan dengan lembaga etik, bukan produk badan tata usaha negara,” imbahnya.
Diketahui, hakim konstitusi Anwar Usman menggugat Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta hari ini. Jubir MK Fajar Laksono belum mengetahui adanya gugatan itu.
“Penggugat Prof Dr Anwar Usman SH MH. Tergugat Ketua Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia,” demikian bunyi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, Jumat (24/11).