Palu,- Pada Rabu 15 Mei 2024, Polisi Daerah (Polda) Sulawesi Tengah (Sulteng) berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu di Wilayahnya.
Diketahui, ada sebanyak 15,45 kilogram (Kg) yang berhasil diamankan Polda Sulteng. Pengungkapan ini dilakukan tim opsnal Ditresnarkoba pada hari Sabtu, 11 Mei 2024 pukul 00.30 WITA dini hari, berlokasi di jembatan Tawaeli jalan Trans Sulawesi Kelurahan Panau Kecamatan Tawaeli, Kota Palu, Sulawesi Tengah.
“Dalam operasi penindakan ini, Ditresnarkoba mengamankan 1 orang pelaku,” kata Wadirresnarkoba Polda Sulteng AKBP Pribadi Sembiring didampingi Kasubbid Penmas Kompol Sugeng Lestari dan Kasubdit III Ditresnarkoba Kompol Raden Real Mahendra, saat jumpa pers di Polda Sulteng, Rabu (15/5/2024).
Pelaku berinisial IL (33) warga Desa Sunju Kecamatan Marawola Kabupaten Sigi berperan sebagai pengambil atau kurir sabu tersebut, ujar Sembiring.
“Rencananya sabu tersebut akan dibawa dari Tawaeli menuju Tatanga, Kota Palu,” ungkap Wadirresnarkoba.
IL, menurut Sembiring, menjalankan perintah seseorang berinisial I (masih dalam pencarian) untuk mengambil sabu dari seseorang yang tidak disebutkan identitasnya di dekat lampu merah Tawaeli.