Gagalkan Peredaran Narkoba, Polda Sulteng Amankan 15,45 Kg Sabu

  • Whatsapp
Kasubbid Penmas (kiri), Wadirresnarkoba (kanan). (Foto: Irfan Jo/Palu Ngataku)

Setelah menerima sabu yang disimpan dalam 2 tas jinjing, IL langsung menuju ke Kota Palu. Petugas Ditresnarkoba yang sudah mengantongi informasi adanya sabu yang akan masuk ke Palu, langsung bergerak cepat dan menangkap IL di jembatan Tawaeli.

“IL dijanjikan imbalan sebesar Rp 15 Juta oleh I untuk mengambil sabu dari Tawaeli dan diserahkan kepada I di Tatanga, Palu,” jelas Pribadi Sembiring.

Barang bukti yang disita petugas antara lain 15 paket besar sabu dengan kemasan berlogo “168 fresco-dried durian” dengan berat kotor 15 kilogram dan 9 paket kecil sabu dengan berat kotor 450 gram, 2 tas jinjing, 1 unit sepeda motor dan 1 unit handphone.

“IL yang telah ditetapkan tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) Undang Undang Narkotika, dengan ancaman maksimal hukuman mati dan paling singkat 6 tahun penjara. Serta pasal 112 ayat (2) dengan ancaman maksimal penjara seumur hidup dan paling singkat 5 tahun penjara,” tegas Wadirresnarkoba Polda Sulteng.

Sembiring menekankan keberhasilan pengungkapan kasus ini tidak lepas dari peran informasi masyarakat. Ia pun mengucapkan terima kasih dan apresiasi atas kerjasama dalam mencegah peredaran gelap narkoba di wilayah Provinsi Sulawesi Tengah.

“Dengan digagalkannya peredaran gelap narkotika sebanyak 15,450 Kg, Kepolisian diperkirakan telah menyelamatkan masyarakat Sulawesi Tengah dari bahaya narkoba sebanyak 30.900 orang,” pungkasnya. ***

Berita terkait