KPK sebut Korupsi Lahan di Rorotan Jakut Rugikan Negara Rp 400 M

  • Whatsapp
Ilustrasi KPK. Foto: Hedi/kumparan

Rugikan Negara Rp 400 Miliar

Kasus ini diketahui menimbulkan kerugian negara. Angkanya mencapai ratusan miliar rupiah.

“Kemudian pengadaan di Rorotan, tadi sudah saya sampaikan sekitar 400-an, Rp 400 miliar (kerugian negara),” kata Asep.

Dalam kasus ini, KPK telah mencegah 10 orang bepergian ke luar negeri. 10 orang itu dicegah dalam waktu enam bulan ke depan.

10 orang itu ialah pihak swasta berinisial ZA, MA, FA, NK, LS, M lalu DBA selaku Manajer PT CIP dan PT KI, PS selaku Manajer PT CIP dan PT KI, JBT selaku notaris, serta SSG selaku advokat. Budi belum menjelaskan status 10 orang yang dicegah ke luar negeri tersebut.

KPK mengatakan kasus ini merupakan pengembangan dari perkara pengadaan tanah di Pulo Gebang, Cakung, Jakarta Timur, yang menjerat mantan Direktur Utama (Dirut) Perumda Pembangunan Sarana Jaya, Yoory Corneles Pinontoan, dkk. Yoory sedang diadili dalam kasus yang diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp 256 miliar tersebut. ***

Sumber: detik.com

Berita terkait