Jakarta,- Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Asep Guntur Rahayu mengatakan, dugaan kerugian negara dalam korupsi pengadaan lahan di Rorotan, Jakarta Utara, mencapai hingga Rp 400 juta. Kasus ini terkait mark-up harga tanah alias makelar.
“Pengadaan di Rorotan, tadi sudah saya sampaikan sekitar 400-an, Rp 400 miliar,” kata Asep kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (25/6).
Ia juga mengatakan bahwa ada persekongkolan di antara pembeli dan makelar dalam proses pembelian lahan tersebut. Pembeli membeli lahan tanpa langsung ke pemilik lahan asli dan justru melalui perantara yang tidak memberikan nilai tambah pada penjualan lahan.
“Seharusnya misalkan saya yang perlu tanah bisa langsung ke pemilik tanah. Saya dari si pembeli, tapi ini ada di tengah makelarnya dan dia tidak juga memberikan nilai tambah,” ujar Asep.
KPK mengatakan permainan mark up harga pembeli dan makelar ini yang kemudian menimbulkan kerugian negara.
“Hubungan antara si pembeli ini dengan si makelar ini sengaja dia, nanti kami butuh tanah di sana, dia duluan. Jadi terlihat memang ada persekongkolan antara si pembeli dengan si ya makelar tersebut,” katanya.