Selain itu, para orang tua juga diimbau agar mengawasi anak-anaknya dan tidak mengizinkan atau memperbolehkan membawa kendaraan ke sekolah.
Sebagaimana diketahui, Surat Edaran ini menyusul adanya kecelakaan yang terjadi belum lama ini, antara kendaraan roda dua yang dikendarai para peserta didik dengan sebuah truk di Jalan Munifrahman, Kota Palu. ***