Dalam surat tersebut, kepala sekolah diminta melarang peserta didiknya membawa kendaraan bermotor baik kendaraan roda dua maupun kendaraan roda empat ke sekolah.
“Kepala sekolah dan guru agar melakukan pengawasan terhadap ketentuan ini,” isi dalam surat tersebut.
Selain itu, para orang tua juga diimbau agar mengawasi anak-anaknya dan tidak mengizinkan atau memperbolehkan membawa kendaraan ke sekolah.
Sebagaimana diketahui, Surat Edaran ini menyusul adanya kecelakaan yang terjadi belum lama ini, antara kendaraan roda dua yang dikendarai para peserta didik dengan sebuah truk di Jalan Munifrahman, Kota Palu. ***