PALU,- Pemerintah Kota (Pemkot) Palu melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Palu, mengedarkan surat tentang Larangan Membawa Kendaraan Roda Dua dan Empat bagi para peserta didik ke sekolah.
Surat Edaran (SE) bernomor 400.3/69/DIKBUD/VII/2024 ini ditandatangani langsung oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Hardi, S.Pd.,M.Pd yang ditujukan kepada seluruh kepala SD dan SMP Negeri dan swasta di lingkungan dinas tersebut.