Jakarta,- Membersihkan karang gigi adalah salah satu hal yang harus rutin dilakukan oleh semua orang. Namun, hal ini jarang dilakukan karena dinilai perlu menggelontorkan biaya yang mahal.
Padahal, perawatan gigi dan mulut, termasuk scaling adalah layanan medis yang sebenarnya ditanggung pemerintah. Lantas, bagaimanakah cara untuk mendapatkan klaim tanggungan tersebut?
Untuk diketahui, scaling gigi adalah perawatan gigi yang bersifat non-operasi yang menggunakan alat ultrasonic scaler. Perawatan yang mengangkat sisa plak dan mengikis karang gigi ini bertujuan untuk mengurangi risiko sakit gigi, mengurangi bau mulut tidak sedap, serta menghindari penyakit mulut dan gusi.
Sesuai dengan kekhawatiran sebagian besar masyarakat, biaya yang harus dikeluarkan untuk scaling gigi umumnya memang tidak murah. Namun, masyarakat dapat memperoleh perawatan scaling gigi secara gratis berkat BPJS Kesehatan.
Syarat scaling gigi menggunakan BPJS Kesehatan
Sebagai catatan, scaling gigi hanya gratis pakai BPJS Kesehatan jika ada indikasi medis, bukan untuk alasan estetika.
“Scaling gigi pada gingivitis akut (peradangan gusi) dapat dijamin oleh BPJS Kesehatan dengan masa penjaminan dua tahun sekali,” tulis BPJS Kesehatan melalui akun Twitter resmi (@BPJSKesehatanRI), dikutip Kamis (18/7/2024).
“Pemeriksaan dapat dilakukan di FKTP (Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama) terdaftar berdasarkan indikasi medis dan tidak bisa atas permintaan sendiri,” lanjut BPJS Kesehatan.