Jakarta,- Sistem pajak baru yakni Core Tax Administration System (CTAS) akan segera diterapkan mulai Desember 2024. Hal itu disampaikan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani.
“Hari ini kami laporkan ke presiden mengenai kemajuan dan rencana soft launching dari coretax system yang diharapkan bisa selesai sampai dengan tahun ini sekitar Desember,” kata Sri Mulyani di Istana Negara, Rabu (31/7).
Ia menjelaskan coretax adalah bagian dari reformasi pajak yang bertujuan untuk meningkatkan sistem yang ada saat ini. Dengan adanya sistem baru ini, maka akan makin memudahkan wajib pajak karena dalam melaksanakan kewajiban perpajakan sudah otomatis dan digital.
Salah satunya adalah cara pelaporan SPT yang saat ini dilakukan mandiri melalui website pajak, nantinya akan otomatis dengan coretax. Ia berharap ini membantu wajib pajak karena tak perlu lagi lapor SPT sendiri.
“Pada dasarnya coretax akan meningkatkan otomatisasi dan digitalisasi seluruh layanan administrasi perpajakan, di mana wajib pajak bisa lakukan layanan mandiri dan pengisian SPT bersifat otomatis, dan transparansi akun wajib pajak akan meningkat,” jelasnya.
Sebelumnya, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti mengatakan meski coretax diimplementasikan, kewajiban pelaporan SPT akan tetap ada. Hal ini sejalan dengan Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.