Palu,– Dua berkas perkara peredaran gelap narkotika dengan tiga tersangka hari ini diserahkan penyidik Ditresnarkoba kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah (Sulteng).
“Hari ini penyidik Ditresnarkoba Polda Sulteng menyerahkan tiga tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Tinggi Sulteng,” ungkap Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Sulteng AKBP Sugeng Lestari di Palu, Rabu 04/09/2024.
Dia menjelaskan, penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan setelah pihak kejaksaan menyatakan dua berkas perkara yang dilakukan penelitian dinyatakan lengkap atau P.21.
Sugeng menyebutkan, tersangka yang diserahkan ke kejati masing-masing berinisial BP (20), warga Kelurahan Tavanjuka Kecamatan Tatanga, Kota Palu dan Z (21), warga Jalan Muhammad Yamin Palu sebagaimana Laporan Polisi Nomor LP-A/36/VI/2024/SPKT.Ditresnarkoba/Polda Sulteng. Tersangka ditangkap pada Sabtu (29/6/2024) di Jalan Zebra IV Palu Selatan, dengan barang bukti diantaranya empat paket sabu-sabu seberat 4,0602 gram.