Ditresnarkoba Serahkan Tiga Tersangka Penyalahguna Narkotika ke Kejati Sulteng

  • Whatsapp
FOTO: POLDA SULTENG

Sugeng menjelaskan, berkas lain yaitu dengan tersangka inisial ZFA (35), warga Jalan Tombolotutu Kota Palu.

Dia ditangkap pada Sabtu (6/7/2024) lalu di rumahnya Jalan Tombolotutu Palu berikut dua paket sedang sabu-sabu seberat 40,1978 gram.

“Tiga tersangka oleh penyidik dijerat dengan pasal 114 ayat (1), dan atau pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya. ***

Sumber: polri.go.id

Berita terkait