Sugeng menjelaskan, berkas lain yaitu dengan tersangka inisial ZFA (35), warga Jalan Tombolotutu Kota Palu.
Dia ditangkap pada Sabtu (6/7/2024) lalu di rumahnya Jalan Tombolotutu Palu berikut dua paket sedang sabu-sabu seberat 40,1978 gram.
“Tiga tersangka oleh penyidik dijerat dengan pasal 114 ayat (1), dan atau pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya. ***
Sumber: polri.go.id