Diduga Tilep Bantuan Masyarakat, Dua Pengacara Palu Adukan Oknum Legislator DPRD ke Polda Sulteng

  • Whatsapp

Palu -Dua Pengacara di Kota Palu, Vebry Tri Haryadi dan Febri Dwi Tjahjadi mendatangi Mapolda Sulawesi Tengah (Sulteng) untuk melaporkan dugaan tindak pidana korupsi di Kota Palu yang diduga dilakukan oknum legislator DPRD Sulteng, Jumat (08/11/24).

“Kami telah membuat aduan secara tertulis mengenai dugaan tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan oleh oknum anggota DPRD Sulteng yang sebelumnya duduk sebagai oknum legislator di DPRD Kota Palu kepada Kepala Kepolisian Daerah ( Kapolda) Sulawesi Tengah (Sulteng),” kata Haryadi.

Dijelaskan Pengacara vokal ini, bahwa dirinya menerima laporan dari beberapa masyarakat di Kota Palu dan langsung turun melakukan advokasi hukum dan menemukan adanya dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oknum legislator tersebut.

“Kami sudah mendapati beberapa bukti dan telah menerima kuasa dari beberapa masyarakat merupakan korban dari tindakan melawan hukum dari Oknum legislator yang dalam modus tindakannya dengan memainkan bantuan bagi masyarakat kecil dengan kelompok usaha bersama (Kube) di tahun 2023 dan tahun 2024 pada Dinas Sosial Kota Palu, bantuan bagi kelompok itu dimainkan sedemikian rupa dengan dugaan manipulasi, perekayasaan sehingga nama kelompok Kube tetap ada, namun penerimanya adalah orang lain,” jelas Haryadi.

Berita terkait