Palu -Dua Pengacara di Kota Palu, Vebry Tri Haryadi dan Febri Dwi Tjahjadi mendatangi Mapolda Sulawesi Tengah (Sulteng) untuk melaporkan dugaan tindak pidana korupsi di Kota Palu yang diduga dilakukan oknum legislator DPRD Sulteng, Jumat (08/11/24).
“Kami telah membuat aduan secara tertulis mengenai dugaan tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan oleh oknum anggota DPRD Sulteng yang sebelumnya duduk sebagai oknum legislator di DPRD Kota Palu kepada Kepala Kepolisian Daerah ( Kapolda) Sulawesi Tengah (Sulteng),” kata Haryadi.
Dijelaskan Pengacara vokal ini, bahwa dirinya menerima laporan dari beberapa masyarakat di Kota Palu dan langsung turun melakukan advokasi hukum dan menemukan adanya dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oknum legislator tersebut.