“Kami sudah mendapati beberapa bukti dan telah menerima kuasa dari beberapa masyarakat merupakan korban dari tindakan melawan hukum dari Oknum legislator yang dalam modus tindakannya dengan memainkan bantuan bagi masyarakat kecil dengan kelompok usaha bersama (Kube) di tahun 2023 dan tahun 2024 pada Dinas Sosial Kota Palu, bantuan bagi kelompok itu dimainkan sedemikian rupa dengan dugaan manipulasi, perekayasaan sehingga nama kelompok Kube tetap ada, namun penerimanya adalah orang lain,” jelas Haryadi.
Lanjut mantan Jurnalis ini, selain itu bantuan bagi kelompok masyarakat tersebut, setelah diterima orang yang telah ditentukan oknum legislator tersebut, kemudian bantuan itu diambil dan dikuasai oleh oknum legislator secara melawan hukum.
“Ini tindakan korupsi dan harus ditindak oleh Aparat Penegak Hukum. Jangan kita bermain-main bagi bantuan masyarakat kecil lewat anggaran APBD Kota Palu yang merupakan uang rakyat. Apalagi Presiden Prabowo Subianto telah instruksikan untuk melawan Korupsi di NKRI. Sehingga jika tidak ditangani aduan Kami secara profesional, maka saya sebagai bagian dari Lembaga Advokasi Hukum Gerakan Indonesia Raya akan mengadukan secara langsung kepada Bapak Presiden Prabowo Subianto. Saya akan lawan siapa yang berani mainkan terhadap laporan dugaan korupsi,” kata Haryadi yang merupakan Ketua Lembaga Advokasi Hukum Gerakan Indonesia Raya ini. ***