Lanjut mantan Jurnalis ini, selain itu bantuan bagi kelompok masyarakat tersebut, setelah diterima orang yang telah ditentukan oknum legislator tersebut, kemudian bantuan itu diambil dan dikuasai oleh oknum legislator secara melawan hukum.
“Ini tindakan korupsi dan harus ditindak oleh Aparat Penegak Hukum. Jangan kita bermain-main bagi bantuan masyarakat kecil lewat anggaran APBD Kota Palu yang merupakan uang rakyat. Apalagi Presiden Prabowo Subianto telah instruksikan untuk melawan Korupsi di NKRI. Sehingga jika tidak ditangani aduan Kami secara profesional, maka saya sebagai bagian dari Lembaga Advokasi Hukum Gerakan Indonesia Raya akan mengadukan secara langsung kepada Bapak Presiden Prabowo Subianto. Saya akan lawan siapa yang berani mainkan terhadap laporan dugaan korupsi,” kata Haryadi yang merupakan Ketua Lembaga Advokasi Hukum Gerakan Indonesia Raya ini. ***