Hari Ini Layanan DPTb Akan di Tutup Pada Pukul 23.59 WITA

  • Whatsapp
Sekretaris, kedua dan tiga komisioner KPU Kota Palu. (Foto: dok Humas KPU Palu)

Palu,– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palu mengingatkan kepada seluruh masyarakat yang berada di Kota Palu, batas akhir layanan pindah memilih (DPTb) untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tengah 2024 pada Rabu 20 November 2024. Layanan pindah memilih ini akan ditutup tepat pada pukul 23.59 WITA.

Mengenai hal itu, ketua Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi KPU Kota Palu, Muh. Musbah, mengatakan, seluruh jajaran KPU Kota Palu bersama badan Adhock PPK/PPS di 8 kecamatan dan 46 kelurahan akan terus melayani proses pindah memilih hingga batas waktu yang telah ditentukan.

“KPU Kota Palu beserta badan Adhock PPK/PPS se-Kota Palu di 8 kecamatan dan 46 kelurahan akan membuka layanan pindah memilih (DPTb) sampai pukul 23.59 WITA pada tanggal 20 November 2024,” ucap Muh. Musbah, Selasa 19 November 2024.

Sebelumnya, KPU Kota Palu telah membuka layanan pindah memilih sejak tanggal 1 Oktober 2024, untuk memberikan kesempatan bagi pemilih yang tidak dapat memilih di tempat pemungutan suara (TPS) asalnya, baik karena alasan pekerjaan, studi, maupun alasan lainnya.

Berita terkait