Menurut Musbah, masyarakat yang ingin memanfaatkan layanan ini harus segera mengunjungi kantor KPU Kota Palu atau PPK/PPS di kecamatan dan kelurahan setempat untuk melakukan proses administrasi sebelum batas waktu yang ditentukan.
“Kami mengimbau kepada warga yang membutuhkan layanan pindah memilih untuk segera melapor ke KPU atau PPK/PPS terdekat agar proses pindah memilih bisa dilakukan tepat waktu,” tambahnya.
KPU Kota Palu juga mengingatkan agar masyarakat yang sudah terdaftar sebagai pemilih di luar daerah asal memilih dengan bijak, karena pindah memilih adalah hak setiap warga negara yang dilindungi undang-undang, guna memastikan hak pilih mereka tetap dihargai dalam proses demokrasi.
Penyelenggaraan Pilkada yang transparan dan partisipatif adalah tujuan utama KPU, untuk memastikan setiap warga negara dapat berpartisipasi dalam memilih pemimpin yang akan datang. ***
Sumber: channelsulawesi.id