Hal itu terjadi setelah pelapor khusus PBB tentang situasi hak asasi manusia di wilayah Palestina, Francesca Albanese, mendesak penangguhan keanggotaan Israel di PBB pada hari Rabu, dengan alasan pelanggaran berulang terhadap hukum internasional dan pendudukan wilayah Palestina.
Setelah disetujui, kata Anwar, resolusi tersebut diharapkan menjadi dasar hukum bagi Badan Bantuan dan Pekerjaan PBB untuk Pengungsi Palestina di Timur Dekat (UNRWA) untuk terus menyediakan layanan dasar, termasuk pendidikan, kesehatan perawatan dan bantuan kemanusiaan.
Parlemen Israel minggu lalu mengesahkan RUU yang melarang UNRWA beroperasi, yang pada akhirnya akan memengaruhi pekerjaannya di Jalur Gaza, Tepi Barat yang diduduki, dan Yerusalem Timur. Undang-undang tersebut akan mulai berlaku dalam 90 hari. ***
Sumber: sindonews.com