Jakarta,- Kementerian Perdagangan (Kemendag) buka peluang untuk meninjau ulang bea masuk susu impor gratis dari Selandia Baru dan Australia.
Pembebasan bea masuk susu impor dari kedua negara tersebut disebut menjadi biang kerok industri lebih memilih susu impor sehingga membatasi penyerapan susu dari peternak lokal.
Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso mengatakan telah berkoordinasi dengan Kementerian Pertanian (Kementan) untuk membahas aturan pengetatan itu. Menurut Budi, izin impor susu utamanya berdasarkan Pertimbangan Teknis (Pertek) atau rekomendasi Kementan.
“Kuota (impor susu) pun ditentukan. Kalau kemudian ada wacana syarat impor penyerapan dalam negeri, itu bisa dilakukan. Kami sudah berkomunikasi dengan Kementerian Pertanian karena domainnya di Kementerian Pertanian,” kata Budi dalam rapat dengan Komisi VI DPR RI, Rabu kemarin.
Budi juga menegaskan perihal impor susu, Pertek dikeluarkan Kementan. Kemendag tidak akan mengeluarkan PI jika tidak ada Pertek dari Kementerian pembinanya.
“Termasuk (impor) susu, harus ada pertimbangan dari kementerian pembina dalam hal ini Kementerian Pertanian,” ungkapnya.
Budi mengatakan aturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan 8/2024 tentang Kebijakan Ketentuan Impor. Dalam aturan tersebut dijelaskan sejumlah barang yang memerlukan Pertek dari Kementerian terkait, seperti tekstil, produk tekstil, produk susu, baja, dan ban.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan (Zulhas) juga meminta semua pihak mendukung produksi susu dalam negeri. Ia juga sudah memerintahkan Kementerian Perdagangan untuk mengkaji ulang aturan impor susu agar diperketat.
Hal itu diungkapkan Zulhas guna menanggapi terkait polemik peternak yang membuang puluhan ribu liter susu di Boyolali karena produksinya tak terserap industri.
“Kita sudah minta berkoordinasi dengan Kemendag agar diutamakan produksi dalam negeri. Jika kurang baru impor,” ujar Zulhas setelah peresmian Pasar Natar di Lampung Selatan dalam keterangan tertulis, Jumat (15/11/2024).
Lebih lanjut, Zulhas telah meminta Kemendag agar penyerapan susu peternak lokal sebagai syarat bagi industri untuk impor susu. Syarat itu diberlakukan agar tidak ada lagi peternak yang kehilangan penyerapannya di dalam negeri.
“Sedang kita godok dengan Kemendag. Nanti itu yang boleh (impor) itu tidak semuanya. Yang boleh impor susu ya pelaku industri yang terlebih dulu menyerap susu hasil peternak lokal sehingga tidak terjadi lagi apa yang di Boyolali,” tegas Zulhas. ***
Sumber: detik.com