Selanjutnya, berkenaan dengan Koperasi berbasis syariah ini, juga sebagian telah diungkap dalam salah satu pasal dalam UU. No. 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja yang khusus merevisi UU. No. 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian yaitu bahwa Perangkat Organisasi Koperasi Terdiri Dari Rapat Anggota, Pengurus dan Pengawas, maka khusus Koperasi yang bergerak di bidang syariah ditambah dengan Dewan Pengawas Syariah.
Kegiatan sosialisasi Pengembangan Usaha Koperasi Berbasis Syariah lingkup Provinsi Sulawesi Tengah tersebut menghadirkan Narasumber dari Masyarakat Ekonomi Syariah, Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Sulawesi Tengah dengan peserta dari calon anggota koperasi atau pelaku UMKM dan stakeholder lainnya. ***
(Biro Administrasi Pimpinan)