Morut,– Polres Morowali Utara (Morut), melalui Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) berhasil mengungkap tiga kasus tindak pidana narkoba, dan membekuk tiga orang terduga pelaku, serta mengamankan sejumlah barang bukti ( babuk) yang diduga jenis sabu.
Kapolres Morut diwakili Wakapolres, Kompol Suriadi SH MM, yang saat itu didampingi Kasatresnarkoba, Iptu Alfrets Fredrik Sumaa Gagola SSos, KBO Satresnarkoba dan Kasipropam, membeberkan, hasil kerja keras timnya dalam mengungkap salah satu penyakit masyarakat (pekat) tersebut, di ruang Satresnarkoba Polres Morut, Senin (11/11/2024).
Wakapolres Morut, Kompol Suriadi menjelaskan, di hari kelima pelaksanaan Operasi Pekat II Tinombala, pihaknya menangkap tiga orang terduga pelaku narkoba di tiga tempat berbeda.
Pertama, pada Jumat (7/11/2024) sekira pukul 20.00 Wita di Desa Tompira, Kecamatan Petasia Timur, polisi menangkap pria berinisial MRZ alias R (24) dan menyita barang diduga sabu-sabu yang terbungkus dalam plastik bening sebanyak empat bungkus seberat 0,80 gram.
Berikutnya pada Sabtu (8/11/2024) sekira pukul 00.05 Wita polisi menangkap seorang pria mahasiswa berinisial J alias A (20).
J ditangkap di Desa Tinompo, Kecamatan Lembo dan menyita enam bungkus plastik bening diduga berisi sabu-sabu seberat 1,41 gram dan juga menyita sebungkus rokok dan telepon genggam.