Di hari yang sama, sekira pukul 01.30 Wita aparat Polres Morut lalu menangkap seorang pria berinisial R alias A (21) di Desa Bunta, Kecamatan Petasia Timur.
Dari R alias A, petugas menyita sebungkus kecil diduga sabu-sabu seberat 0,25 gram, uang tunai sebanyak Rp3,4 juta, telepon genggam, plastik bening yang masih kosong sebanyak 166 bungkus dan dua plastik bening berukuran sedang yang masih kosong.
“Dari ketiga terduga pelaku, pria berinisial J alias A memang sudah masuk dalam target operasi Pekat II Tinombala 2024,” kata wakapolres yang didampingi Kepala Satuan Reserse Narkoba Iptu Alfrets Fredrik Sumaa Gagola, KBO Satresnarkoba dan Kasipropam.
Dari hasil interogasi polisi, diketahui bahwa seluruh barang yang diduga sabu-sabu tersebut akan dijual dan dipakai sendiri.
Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 112 dan pasal 114 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling berat hingga 20 tahun penjara. ***
Sumber: redaksisulut.com