Mantan Ketua DKPP RI : Lobi Penyelenggara Pemilu Pelanggaran Etik Berat

  • Whatsapp
Mantan Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Profesor Muhammad. ANTARA/HO-DKPP RI

Palu,– Lobi-lobi dari penyelenggara Pemilu merupakan bagian dari pelanggaran kode etik berat. Hal itu disampaikan oleh Mantan Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI, Muhammad saat di dihubungi dari Palu, Rabu (13/11/2024).

“DKPP menilai berdasarkan fakta persidangan. Kalau ada yang bisa membuktikan, itu merupakan pelanggaran etik berat,” kata Muhammad.

Menurut dia, jika pengadu dapat membuktikan adanya upaya lobi-lobi itu, maka penyelenggara Pemilu dapat dikenakan sanksi telah melanggar asas jujur, sebagai kode etik yang mendasar.

“Bisa juga masuk dalam dalam ketegori telah memanfaatkan kuasa relasi yang tidak seimbang,” ujarnya.

Hal itu disampaikan Muhammad saat dimintai tanggapan terkait diadukannya Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Tengah, Christian Adiputra Oruwo di DKPP RI.

Dalam sidang DKPP di Kantor Bawaslu Sulteng pada Selasa (29/10/2024), terungkap Christian diduga telah memanfaatkan kekuasannya untuk melobi pengadu, agar mencabut laporannya di DKPP.

Muhammad yang juga mantan Ketua Bawaslu RI itu menegaskan, DKPP tidak terikat dengan adanya upaya pencabutan laporan.

Dia mencontohkan, saat ada pelapor atau pengadu yang mencabut laporannya, tetapi DKPP menemukan bahwa ada indikasi kuat, tetap saja laporan itu dapat diperiksa oleh DKPP.

Berita terkait