Mantan Ketua DKPP RI : Lobi Penyelenggara Pemilu Pelanggaran Etik Berat

  • Whatsapp
Mantan Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Profesor Muhammad. ANTARA/HO-DKPP RI

Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu dalam Pasal 6 ayat (1) disebutkan untuk menjaga integritas dan profesionalitas, Penyelenggara Pemilu wajib menerapkan prinsip Penyelenggara Pemilu. Ayat (2) menjelaskan Integritas Penyelenggara Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada prinsip (a) jujur maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu didasari niat untuk sematamata terselenggaranya Pemilu sesuai dengan ketentuan yang berlaku tanpa adanya kepentingan pribadi, kelompok, atau golongan.

Sebelumnya, Christian menjadi teradu VI dalam perkara Nomor 235-PKE-DKPP/IX/2024 yang diadukan Rofiqoh Is Machmoed dengan memberikan kuasa kepada Ishak P Adam dan kawan-kawan.

Rofiqoh juga mengadukan Muh Ridwan Daeng Nusu, Mansur, Roni Matindas, Alfred Sabintoe, dan Dewi Yul Nawawi (Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Poso) sebagai Teradu I sampai V.

Hal itu dikuatkan oleh principal atau pengadu Rofiqoh Is Machmoed, dimana beberapa bulan sebelumnya, dia menghadap DPD Demokrat Provinsi Sulteng.

Rofiqoh mendapatkan penyampaian dari Ketua Eksekutif Demokrat Sulteng Zarkasi, bahwa Christian minta difasilitasi bertemu dengannya.

“Saya sampaikan kepada pihak partai, bisa bertemu, tetapi saya didampingi oleh penasihat hukum,” ujarnya.

Berita terkait