Satu Anggota Polres Sigi Diberhentikan Tidak Hormat

  • Whatsapp
FOTO: POLRES SIGI

Sigi,– Kapolres Sigi, AKBP Reja A Simanjuntak secara langsung memimpin Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) in absensia terhadap, Briptu Andri Setiawan di halaman depan mapolres setempat, pada Sabtu (24/11/2024).

Dalam upacara tersebut, Kapolres bertindak sebagai Inspektur Upacara (Irup) dan memberikan tanda silang pada foto Briptu Andri sebagai simbol pemberhentian.

Dalam amanatnya, Kapolres Sigi menyampaikan bahwa keputusan PTDH ini merupakan hasil dari evaluasi dari pimpinan yang direkomendasikan dari kasatker masing-masing atas pelanggaran bersangkutan.

“Meskipun upaya-upaya pembinaan telah dilakukan, namun kita tidak dapat lagi mempertahankan rekan kita tersebut,” katanya.

“Untuk itu pada kesempatan ini saya ingin menekankan apapun kejadian ataupun tindakan yang dilakukan semuanya harus menjadikannya sebagai bagian dari pengalaman,” ucap Kapolres Reja.

Selama ini Polri telah menerapkan reward dan punishment terhadap beberapa personel, bagi yang memiliki kinerja baik serta memiliki loyalitas tinggi dinilai mampu menjadi contoh baik kepada rekan-rekan lain diberikan namanya reward atau penghargaan.

“Namun ada juga rekan-rekan kita yang mungkin bertindak di luar ketentuan diberikan punishment,” katanya.

Berita terkait