JAKARTA,- Masyarakat yang memenuhi syarat kini dapat mendaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan gratis. Berikut langkah-langkah yang dicantumkan untuk di gunakan.
Untuk diketahui, BPJS Kesehatan menyediakan program Penerima Bantuan Iuran atau PBI. Iuran ditanggung oleh pemerintah alias gratis.
Peserta BPJS Kesehatan PBI dapat berobat di puskesmas dan rawat inap di kelas 3. Mereka yang menjadi sasaran program ini yakni masyarakat tergolong fakir miskin atau tidak mampu sesuai data dinas sosial.
Dikutip dari laman BPJS Kesehatan, pendaftaran dilakukan melalui pendataan oleh Kementerian Sosial (Kemensos) atau dinas sosial kabupaten/kota. Data tersebut kemudian ditetapkan dalam Daftar Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos.