JAKARTA,- Polri kembali menggelar sidang etik kasus pemerasan WNA penonton konser Djakarta Warehouse Project (DWP) yang melibatkan belasan anggota Polri, Rabu, 8 Januari 2025.
Dalam sidang tersebut menetapkan antan Bintara Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Briptu Dodi telah melanggar kode etik profesi Polri dan disanksi demosi selama 5 tahun.
“Putusan sidang KKEP, mutasi bersifat demosi selama lima tahun di luar fungsi penegakan hukum (reserse),” kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Erdi Adrimulan Chaniago di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (8/1/2025).
Berdasarkan sidang etik, diketahui bahwa saat menjabat sebagai Banit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Dodi turut mengamankan penonton DWP. Dodi cs menuduh penonton tersebut menyalahgunakan narkoba.
Dodi bersama polisi lainnya memeras penonton tersebut, meminta uang sebagai imbalan pembebasan.
Selain didemosi, Dodi juga diberikan sanksi etika yaitu perilakunya dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Dodi juga diwajibkan meminta maaf secara lisan di hadapan sidang KKEP dan secara tertulis kepada pimpinan Polri.
“Kewajiban pelanggar untuk mengikuti pembinaan rohani, mental dan pengetahuan profesi selama satu bulan,” kata Erdi.