Syarat umum untuk mengikuti CPNS 2025 merujuk pada Peraturan Menpan RB Nomor 6 Tahun 2024, yang mencakup ketentuan yang harus dipenuhi oleh calon pelamar:
- Warga Negara Indonesia (WNI).
- Usia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun.
- Sehat jasmani dan rohani.
- Tidak pernah dipidana penjara.
- Tidak pernah diberhentikan tidak hormat dari PNS, TNI, Polri, atau instansi lainnya.
- Tidak berstatus sebagai CPNS atau PNS aktif
- Memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan jabatan yang dilamar.
- Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik.
- Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia atau luar negeri sesuai ketentuan instansi.
Selain itu, calon pelamar perlu mempersiapkan dokumen-dokumen lainnya yang sesuai dengan persyaratan yang berlaku. Penting untuk memastikan semua dokumen dalam format yang benar dan ukuran yang ditentukan. ***
Sumber: rri.co.id