Ini Dokumen Wajib yang Harus Disiapkan Pelamar CPNS 2025

  • Whatsapp

Syarat umum untuk mengikuti CPNS 2025 merujuk pada Peraturan Menpan RB Nomor 6 Tahun 2024, yang mencakup ketentuan yang harus dipenuhi oleh calon pelamar:

  1. Warga Negara Indonesia (WNI).
  2. Usia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun.
  3. Sehat jasmani dan rohani.
  4. Tidak pernah dipidana penjara.
  5. Tidak pernah diberhentikan tidak hormat dari PNS, TNI, Polri, atau instansi lainnya.
  6. Tidak berstatus sebagai CPNS atau PNS aktif
  7. Memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan jabatan yang dilamar.
  8. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik.
  9. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia atau luar negeri sesuai ketentuan instansi.

Selain itu, calon pelamar perlu mempersiapkan dokumen-dokumen lainnya yang sesuai dengan persyaratan yang berlaku. Penting untuk memastikan semua dokumen dalam format yang benar dan ukuran yang ditentukan. ***

Sumber: rri.co.id

Berita terkait