Palu,– Pemerintah Kota Palu telah meluncurkan program relaksasi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sebagai upaya meringankan beban masyarakat dalam membayar pajak.
Program ini berlangsung mulai 20 Januari hingga 28 Februari 2025 berdasarkan Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Palu Nomor: 000.1.13/009/I/BAPENDA/2025.
Program ini memberikan manfaat besar bagi wajib pajak dengan dua insentif utama. Pertama, pengurangan pokok Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sebesar 50% untuk tunggakan pajak dari tahun 2012 hingga 2022, sehingga meringankan beban pembayaran.
Kedua, pembebasan sanksi administrasi sebesar 100% untuk tunggakan PBB-P2 dari tahun 2012 hingga 2024, memungkinkan wajib pajak menyelesaikan kewajiban tanpa dikenakan denda.