Sekretaris Bapenda Kota Palu Abdul Hafid menyatakan, relaksasi ini diharapkan dapat memotivasi masyarakat untuk segera melunasi kewajiban pajak mereka.
“Program ini adalah salah satu langkah strategis untuk meningkatkan kepatuhan pajak masyarakat sekaligus mendukung pembangunan kota,” ungkapnya.
Pembayaran PBB-P2 dapat dilakukan melalui berbagai kanal, seperti e-Channel Bank Mandiri (Livin by Mandiri, ATM Mandiri, dan lainnya), Kantor Pos, Kantor Bapenda Kota Palu, UPTD Bapenda di kecamatan, serta mobil pelayanan keliling PBB-P2.
Pemkot Palu mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan program ini sebelum batas waktu yang ditentukan.
Informasi lebih lanjut dapat diperoleh melalui media sosial resmi Bapenda Kota Palu atau situs web bapenda.palukota.go.id. ***