Seleksi PPPK, 35 Honorer UIN Datokarama Dinyatakan Lulus

  • Whatsapp
Dr. Zaenuri | Foto: Kiswanto UIN Dk

“Misalnya surat keterangan sehat jasmani dan rohani, maka tentu rumah sakit yang berkewenangan. Begitu pula dengan SKCK, tentu kepolisian atau polres yang bewenang mengeluarkan. Maka, dokumen-dokumen administrasi ini harus segera disiapkan dengan baik oleh peserta, diurus dengan baik pada instansi yang memiliki kewenangan,” ujarnya.

Setelah disiapkan semua dokumen tersebut, kata dia, semua dokumen itu diupload ke masing-masing akun SSCASN milik peserta, sampai dengan batas waktu 31 Januari 2025.

Zaenuri mengatakan, tahapan pemberkasan adalah salah satu tahapan yang sangat penting dalam seleksi ASN, sehingga tidak boleh disepelekan oleh peserta yang dinyatakan lulus.

“Oleh karena itu, 35 peserta yang telah dinyatakan lulus, agar selalu berkoordinasi dengan bagian Kepegawaian UIN Datokarama atau dengan dengan kami, terkait dengan proses pemberkasan tersebut,” tuturnya.

Dia menegaskan, dalam proses seleksi PPPK sejak awal sampai akhir, tidak dipungut biaya sepersen-pun alias gratis.

“Maka, jika ada pihak-pihak yang meminta imbalan, maka peserta agar melaporkan hal itu ke kami,” katanya.

Zaenuri juga meminta kepada 35 peserta agar melaksanakan tugas dan kewajiban sebaik-baiknya dan meningkatkan inovasi, serta koordinasi, demi menopang percepatan pencapaian target peningkatan mutu akademik UIN Datokarama. ***

Sumber: rri.co.id

Berita terkait