Palu,– Pasangan calon (Paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tengah (Sulteng) periode 2024-2029, Ahmad Ali dan Abdul Karim Aljufri, menyiapkan 30 pengacara untuk menghadapi sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHPKada) 2024.
Permohonan ini bertujuan untuk membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulteng Nomor 434 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulteng, yang diumumkan pada 12 Desember 2024.
Menurut data yang terpantau di situs resmi MK (mkri.id), berkas perbaikan permohonan pasangan Ahmad Ali dan Abdul Karim Aljufri telah diterima MK pada 18 Desember 2024. Kuasa hukum mereka bertindak baik secara individu maupun bersama-sama atas nama pasangan calon ini.
Berikut daftar lengkap 30 pengacara yang menangani perkara PHPKada tersebut:
1. Salmin Hedar
2. Andi Syafrani
3. Anwar
4. Muhammad Nursal
5. Unirsal
6. Damang
7. Eko Saputra
8. Anas Malik
9. Mohd. Hazrul bin Sirajuddin
10. Wahyudi Kasrul
11. Rachmat Setyawan
12. Afdalis
13. Andi Andris Agus Saputra
14. Ikbal
15. Isman
16. Abdul Rahman
17. Rahmat Hidayat
18. Rachmi
19. Fariz Salmin
20. Vizerd Yovan
21. Subhan Bakri
22. Soehardi Abidin
23. Adi Prianto
24. Andhika Hikmaningtyas Ngadimin
25. M. Faiz Falatehan
26. Nugrahadi
27. Wandi Saputra Wijaya
28. Kuwait
29. Supriadi
30. Munirahayu